PELUANG INVESTASI SEKTOR PENGOLAHAN HUTAN RAKYAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang terbagi menjadi 18 Kecamatan dan 144 desa. Sebagian tanah yang dimiliki para petani di Kabupaten Gunungkidul selain untuk bercocok tanam, para petani sebagian tanahnya juga untuk usaha hutan rakyat. Semua kecamatan yang ada di Kabupaten Gunungkidul ada hutan rakyatnya. Hutan rakyat yang dimaksud di sini adalah hutan rakyat yang dikuasai/dimiliki oleh masyarakat, bukan milik pemerintah. Salah satu pola yang dipakai oleh para petani dalam mengelola hutan rakyat yaitu yang disebut dengan Pola Kayu-kayuan. Yang dimaksud pola kayu-kayuan yaitu hutan rakyat yang tanamannya didominasi oleh jenis kayu-kayuan yang bisa menghasilkan bahan bangunan/kayu perkakas/mebeler. Makanya kehidupan penduduk di Kabupaten Gunungkidul selain petani juga mengolah hasil hutan rakyat untuk dibuat meubelair/perkakas rumah tangga, meskipun dalam mengerjakannya masih menggunakan peralatan yang relatif sederhana.
Menurut para ahli kehutanan bahwa kualitas kayu-kayuan yang dihasilkan oleh hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul tidak kalah dengan daerah lain. Dengan demikian kayu-kayuan yang dihasilkan hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul juga merupakan salah satu komoditas unggulan yang dapat dikembangkan dan diolah,sehingga layak menjadi daya tarik untuk minat para investor agar menanamkan modal di Kabupaten Gunungkidul.