INTERNALISASI BUDAYA PEMERINTAHAN "SATRIYA"


WONOSARI-Pada Selasa(14/07/2020) di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan internalisasi Budaya Pemerintahan yang berlaku di wilayah kabupaten Gunungkidul.

Budaya Pemerintahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gunungkidul tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (Drs. Sabarisman, M.Si) selaku Ketua Kelompok Budaya Pemerintahan dan diikuti oleh semua Kepala Bidang, Kasi, Kasubbag dan beberapa staf.

Munculnya Budaya Pemerintahan yang ada di pemerintah Kabupaten Gunungkidul diilhami oleh adanya Budaya Pemerintahan yang ada dan berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.

Budaya kerja pemerintahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul yang tentunya tidak akan terlepas dengan nilai sejarah Yogyakarta yang mempunyai semangat "golong-gilig" untuk "hamemayu hayuning bawana".

Hal itu dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai nilai sejarah budaya yang melekat di hati sanubari dan peri kehidupan sehari-hari di masyarakat. Budaya kerja pemerintahan yang ada di Gunungkidul menyesuaikan dengan budaya "SATRIYA", yang tentunya sesuai dengan jiwa dan semangat warga masyarakat di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Telah kita ketahui bersama bahwa Yogyakarta sebagai wilayah bekas pemerintahan swa-praja yang sudah mempunyai nilai jati-diri tersendiri.

Oleh karenanya budaya pemerintahan "SATRIYA" menjadi pijakan untuk bekerja bagi semua aparatur baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah maupun di tingkat pemerintahan Kalurahan/desa se-wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya yang menjadi tanggung jawab.

Kelompok Budaya Pemerintahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul setelah melakukan kegiatan internalisasi Budaya Pemerintahan yaitu merumuskan daftar prioritas masalah, kemudian menyusun rencana aksi dan laporan pelaksanaan rencana aksinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Cq. Bagian Organisasi.

Sedangkan hasil monitoring dan evaluasi kelompok Budaya Pemerintahan tingkat Kabupaten dilaporkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta setiap setahun sekali.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11821 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11820 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: