Evaluasi Peyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Perangkat Daerah
Penyelenggaraan Evaluasi Pelayanan Publik merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan Pemerintah kepada masyarakat agar terbangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah berkomitmen meningkatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan membangun aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (sipp.menpan.go.id) agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi Pelayanan Publik di semua daerah, terutama nomenklatur pelayanan publik beserta persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat memerlukan Pelayanan Publik dimaksud. Melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan terhadap pelayanan publik yang dlaksanakan oleh kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 ini Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 11 provinsi dan 67 kabupaten/ kota.
Dalam rapat koordinasi persiapan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik yang bertempat di Ruang Rapat III Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 yang dipimpin oleh Drs. YB. Jarot Budi Harjo, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY disampaikan bahwa berdasarkan Surat Kementerian PAN dan RB Nomor B/9/PP.00.02/2020 tanggal 2 Juli 2020 Perihal Permohonan. Bantunan Personil Tim Evaluator, pemerintah provinsi diminta membantu Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020 terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di kabupaten/ kota.
Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus- November 2020 dengan sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 67 Polres (SIM dan SKCK), 67 DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/ kota dan DPMPTSP beserta Badan Pengelola Pendapatan Daerah di 11 Provinsi. Terdapat 6 aspek yang akan dinilai, meliputi : 1) Kebijakan Pelayanan terdiri dari Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, 2) Profesionalisme Sumber Daya Manusia terdiri dari Kompetensi Pegawai, Aturan Perilaku dan Kode Etik, Budaya Pelayanan, 3) Sarana Prasarana terdiri dari Tempat Parkir, Ruang Tunggu, Toilet Khusus Pengguna, Sarana Prasarana Bagi Pengguna Layanan Yang Berkebutuhan Khusus, Ruang Laktasi/Nursery, Arena Bermain Anak, Kantin/Fotocopy/Toko ATK, Front Office, 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik terdiri dari Sistem Informasi Elektronik dan Nonelektronik, Pemutakhiran Data, 5) Konsultasi dan pengaduan terdiri dari Sarana Konsultasi dan Pengaduan yang digunakan, dan 6) Inovasi terdiri dari Inovasi yang dimiliki unit layanan.