RAKOR EVALUASI SOP DPMPT


WONOSARI-Senin(20-07-2020) di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur(SOP) yang telah disusun dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2019.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul (Drs. Irawan Jadmiko, M.Si) dan  diikuti oleh semua pejabat struktural di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Kita ketahui bersama bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur)  merupakan serangkaian instruksi tertulis yang telah dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, kemudian dimana dan oleh siapa kegiatan dilakukan.

Oleh karenanya Standar Operasional Prosedur menjadi salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan.

Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul merasa perlu diadakan evaluasi terhadap SOP yang ada. Hal ini dikarenakan adanya pemberian pelayanan yang harus dilaksanakan secara  online sesuai dengan komitmen pemerintah dengan penerapan Online Single Submission (OSS). Kemudian dalam pelaksanaannya sudah barang tentu memerlukan adanya aplikasi yang harus dipahami bersama oleh para pegawai DPMPT dalam pemberian layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat pengguna layanan.

Di samping adanya pemahaman bersama mengenai pelayanan online juga disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 sehingga diperlukan adanya penerapan pada New Normal atau adaptasi kebiasaan baru bagi pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat.

Dengan adanya evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur diharapkan dapat menjelaskan mengenai perincian atau standar yang tetap mengenai efektifitas pekerjaan yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Dalam melaksanakan pembahasan /evaluasi Standar Operasional Prosedur(SOP) dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

- Kemudahan dan Kejelasan,

- Efisiensi dan efektifitas,

- Keselarasan,

- Keterukuran,

- Dinamis,

- Beroientasi pada pengguna (mereka yang dilayani),

- Kepatuhan Hukum dan

- Kepastian hukum.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11827 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11827 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: