Survey Lokasi Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Wahana Panderma Karya
WONOSARI, Tim Survey dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) kabupaten Gunungkidul yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data Samsuri, SEI melaksanakan survey lokasi permohonan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) perumahan atas nama pemohon PT. Wahana Panderma Karya, yang terletak di Selang RT. 04 RW. 02, Bendungan, Karangmojo Gunungkidul, selasa(21/7). Survey ini dilaksanakan karena merupakan tahapan yang harus dilalui dalam setiap penerbitan IMB, berguna untuk menentukan pelaksanaan pembangunan bangunan baru telah sesuai dengan advice planning dan tidak melanggar aturan aturan yang berlaku.
Kepala dinas DPMPT kabupaten Gunungkidul senantiasa menekankan bahwa IMB menjadi syarat administrasi dan teknis dalam mendirikan bengunan. Landasan hukum yang mendasarinya yaitu Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan bupati Gunungkidul No.14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 130 Tahun 2017 tentang pemanfaatan ruang,
Jika suatu bangunan sudah memiliki IMB hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik bangunan, Beberapa keuntungan dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
- Bangunan akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum;
- Dengan memiliki IMB, maka nilai jual rumah akan meningkat;
- IMB bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan;
- Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah;
- IMB menjadi jaminan yang bisa menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank;
- Peningkatan status tanah;
- Informasi peruntukan dan rencana jalan.
Dalam kesempatan tersebut PT. Wahana Panderma Karya yang langsung disampaikan oleh Desylia Tripurnany menyampaikan terima kasih serta memberi apresiasi kepada kepala DPMPT kabupaten gunungkidul beserta seluruh jajaran, atas pelayanan yang diberikan kepada PT Wahana Panderma Karya atas permohonan IMB maupun SLF, “hal ini sangat membantu kami dalam berinvestasi di kabupaten Gunungkidul” imbuh Desylia Tripurnany.
Survey Lokasi yang dilaksanakan dimasa pandemi ini tetap mematuhi prosedur protokol pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain pemakaian masker, mengatur jarak aman/physical distancing minimal 1 meter dan meminimalkan kontak dengan pendamping Survey. Diharapkan dengan diadakannya survey lokasi ini pelayanan perizinan di DPMPT Kabupaten Gunungkidul tetap berjalan seperti biasa ditengah pandemi Covid-19.
Syarat-syarat pengajuan IMB:
- Scan KTP Pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon/pemilik bangunan dan pernyataan kesanggupan membayar retribusi
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga terdekat yang kavling tanahnya berbatasan langsung
- Scan KTP Pemilik Tanah
- Dokumen Lingkungan bila diperlukan
- Gambar Teknis Bangunan
- Scan tanda bukti alas hak tas tanah
- Surat Pernyataan Penggunaan tanah apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya ( untuk perumahan di tambahkan Dukungan PDAM, PLN dan Makam), Rekomendasi FKUB untuk bangungan temapt Ibadah
- Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
- Formulir permohonan