Survey Lokasi Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apotek Eka Farma dan Apotek Bangkit Farma


WONOSARI, Dalam proses kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul senantiasa memastikan semua dokumen tersedia lengkap, tentu saja dengan penelitian secara detail, termasuk gambar rencana atau ­As-Build Drawings, Setelah berkas lengkap, tim survey yang telah dibentuk akan melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Survey ini sendiri dilaksanakan dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang andal dan memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, dan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

 

Berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menginstruksikan Tim Survey yang telah dibentuk, pada hari Senin,  06 Juli 2020 melaksanakan survey lokasi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas nama pemohon Apotek Eka Farma dan Apotek Bangkit Farma, yang terletak di Kecamatan Playen dan Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul. 

Survey sendiri telah Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Nomor 443/134/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Drs. Irawan Jatmiko, M.Si. dalam setiap prosedur perizinan senantiasa menekankan bahwa, pelayanan perizinan dan Survey Lokasi yang dilaksanakan ini wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain pemakaian masker, mengatur jarak aman/physical distancing minimal 1 meter serta meminimalkan kontak dalam pendampingan.

Disatu sisi harus diperhatikan protokol kesehatan dan dilain sisi perekonomian melalui kegiatan usaha harus tumbuh, berjalan dan berkembang, hal ini merupakan bagian dari road to new normal karena pemulihan ekonomi itu sangat penting guna memperbaiki perekonomian Kabupaten Gunungkidul, salah satunya melalui sektor penanaman modal atau investasi. DPMPT Kabupaten Gunungkidul menyadari meskipun realisasi investasi daerah merupakan raport terbaik investasi di Kabupaten Gunungkidul yang sudah mencapai target. Investasi harus berjalan dan digenjot salah satunya melalui pelayanan perizinan yang maksimal guna mempercepat pembangunan untuk menunjang Misi Investasi Kabupaten Gunungkidul yaitu Terwujudnya Penanaman Modal yang berkelanjutan menuju masyarakat Gunungkidul yang  lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Adapun Syarat-syarat pengajuan SLF antara lain :

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Gambar Teknis Bangunan;
  3. Scan Tanda Bukti Hak Atas Tanah;
  4. Scan IMB;
  5. Formulir Permohonan;

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (31512 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (31512 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: