IPPT DAN IPT BENTUK IZIN LEGALITAS PENGGUNAAN TANAH


GUNUNGKIDUL- Setiap tahunnya kebutuhan akan tempat tinggal maupun untuk tempat usaha terus mengalami peningkatan. Hal ini menuntut ketersediaan tanah sebagai lahan untuk membangun yang memadai. Di wilayah Kabupaten Gunungkidul sebagai daerah yang banyak dilirik oleh banyak investor maupun pengembang, karena kondisinya alamnya yang masih bersih dan alami serta kultur sosial budayanya yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri.

Pemenuhan kebutuhan rumah yang dilakukan oleh pengembang juga perlu diatur sehingga pengembangannya sesuai dengan fungsi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunungkidul. “Meskipun kita terus gencar-gencarnya menarik para investor dari luar untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, akan tetapi Hal ini sangat penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan fisik maupun sosial. Di sisi lain pengembangan diharapkan mampu menyediakan perumahan yang layak secara fisik dan tertib secara administrasi. Pemenuhan kewajiban harus dipenuhi oleh pihak pengembang, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari terutama menyangkut hak kepemilikan tanahnya” Ujar Kepala DPMPT Kabupaten Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko, Msi.


Lebih lanjut Pak Ir , panggilan akrabnya menambahkan, bahwa pengajuan izin-izin di atas merupakan langkah awal ketika ingin membuka lahan di Kabupaten Gunungkidul. “Namun perlu dicatat, izin tersebut di atas hanya sebagai langkah awal, masih ada beberapa perizinan yang harus ditempuh agar penggunaan lahan benar-benar aman secara legalitasnya” tambahnya.

Sedang dalam usaha pemenuhan tanah sebagai dasar untuk membangun rumah yang mulai berkembang pesat, perlu kerjasama yang baik antar pemerintah kabupaten Gunungkidul, pengembang maupun konsumen itu sendiri. DPMPT Kabupaten Gunungkidul sebagai OPD yang berwenang bertugas mengontrol perijinan yang dilakukan oleh pengembang. Pengembang wajib memenuhi setiap perijinan yang ada untuk menberikan rumah yang berkualitas secara fisik dan administratif, sedangkan konsumen dituntut untuk lebih kritis berkaitan dengan proses perijinan perumahan yang akan dibelinya.

Dalam proses perizinannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menugaskan Tim Survey yang dipimpin oleh Kepala Seksi Data bidang Pelayanan Data dan Informasi Samsuri, SEI, untuk turun ke lapangan melaksanakan Survey lokasi lahan yang diajukan oleh pemohon. Hal ini diperlukan agar permohonan IPPT dan IPT benar-benar telah sesuai KRK dan Pertimbangan Teknis yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait.

Adapun syarat dalam pengurusan IPT ialah

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Akte Pendirian dan perubahanya
  3. Scan NPWP
  4. Scan tanda bukti alas hak tas tanah
  5. Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
  6. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  7. Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
  8. Proposal kegiatan/proyek usaha
  9. Formulir permohonan
  10. Surat pernyataan kerja sama atau sewa atau persetujuan pemilik lahan apabila lahan bukan milik sendiri
  11. Surat keterangan tidak dalam sengketa

Dan syarat dalam pengurusan IPPT ialah:

  1. Scan KTP Pemohon
  2. scan tanda bukti alas hak tas tanah
  3. Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
  4. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  5. Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
  6. Formulir permohonan
  7. Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakir

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11817 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11817 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: