HANYA DALAM WAKTU 15 MENIT PENGUSAHA BISA MENGANTONGI IJIN USAHA MIKRO KECIL

DPMPT GUNUNGKIDUL – Dalam rangka pelayanan masyarakat khususnya dibidang perijinan untuk perusahaan berskala kecil di era modernisasi saat ini dibutuhkan pelayanan yang cepat serta akurat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPMPT Kabupaten Gunungkidul melayani perijinan secara online bagi pengusaha berskala kecil (IUMK) yaitu pengusaha yang modal usahanya dibawah 500 juta melalui OSS (Online Single Submission). Proses perijinannya sangat mudah dan cepat yaitu hanya sekitar 15 menit pengusaha IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) tersebut sudah bisa pulang mengantongi ijin usaha mikro kecil. Pengusaha cukup datang ke loket pelayanan DPMPT Kabupaten Gunungkidul dengan menunjukkan email yang aktif dan ktp. Atau bisa mengakses sendiri dari rumah ke alamat website oss.go.id kemudian klik permohonan pilih IUMK, klik login terus isi data. Hal ini bisa terjadi karena persyaratan ijinnya sangat mudah yaitu hanya email aktif dan NIK, maka ijin usahanya sudah bisa aktif.
Syarat – syarat mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) modal dibawah 500 juta adalah KTP/NIK dan Email aktif sedangkan syarat – syarat mengurus Ijin Usaha menengah keatas modal diatas 500 juta adalah KTP/NIK, Email aktif, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, Dokumen Lingkungan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), SLF (Sertifikat Laik Fungsi).