Tatacara Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan


Kewajiban memenuhi proses pembangunan rumah/kantor/gedung dengan izin adalah berlaku kepada setiap orang, baik bangunan milik pribadi maupun pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku .Melihat dari siapa yang memberikan izin ini, maka IMB adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, permohonan Izin Mendirikan Bangunan diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Adapun syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan adalah

  1. scan KTP Pemohon;
  2. surat pernyataan dari pemohon/pemilik bangunan dan pernyataan kesanggupan membayar retribusi;
  3. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga terdekat yang kavling tanahnya berbatasan langsung;
  4. scan KTP Pemilik Tanah;
  5. Dokumen Lingkungan bila diperlukan;
  6. gambar teknis bangunan;
  7. scan tanda bukti alas hak tas tanah;
  8. Surat Pernyataan Penggunaan tanah apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya ((untuk perumahan ditambahkan dukungan PDAM, PLN dan Makam), Rekomendasi FKUB untuk bangungan tempat ibadah);
  9. Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang;
  10. formulir permohonan; dan
  11. surat pernyataan kesanggupan membayar Retribusi IMB.

Mendasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017, terdapat beberapa tata cara pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Tatacara dan mekanisme yang diberikan kepada Wajib Retribusi adalah pembayaran secara langsung, angsuran, penundaan, pengurangan, keringanan dan pembebasan. Pembayaran secara langsung dilakukan/dilunasi wajib retribusi dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Kepala DPMPT untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi. Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan wajib reribusi, Bupati menetapkan persetujuan/penolakan dengan mempertimbangkan telaah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.  Melalui kedua tata cara pembayaran ini, setelah mendapat persetujuan Bupati, wajib retribusi harus mengangsur dan melunasi Retribusi yang menjadi kewajibannya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya.

Tata cara pembayaran lain yang dapat diajukan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 adalah pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Pengajuan diajukan kepada Bupati dengan tembusan Kepala DPMPT. Akan tetapi, pada mekanisme pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ini tidak menghilangkan kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah pada waktu yang telah ditentukan, dan setelah permohonan disetujui seluruhnya atau sebagian maka akan dilakukan perhitungan kembali. Terhadap tatacara pembayaran berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dalam peraturan bupati ini dapat diberikan kepada wajib pajak melalui analisis dan pertimbangan yang objektif, meliputi 1) kondisi objek dikarenakan sebab diluar kekuasaan wajib retribusi atau sebab lain terkait objek retribusi yang relevan.retribusi : bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung yang menjadi objek retribusi dihentikan sementara atau permanen; 2) kondisi subjek retribusi : kemampuan wajib bayar wajib retribusi hilang karena sakit, meninggal dunia, kondisi ekonomi lokal, regional ataupun global yag tidak kondusif atau sebab lain yang berkaitan dengan subjek retribusi yang relevan; 3) kondisi lain yang disebabkan kondisi kahar, yaitu berupa bencana gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus dan huru hara yang terjadi.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (31213 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (31213 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: