KAMPANYE GERAKAN NASIONAL NETRALITAS ASN
WONOSARI-Pada Rabu (26/08/2020) di ruang Multi Media, Aparatur Sipil Negara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu telah mengikuti live striming mengenai Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilukada 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Adapun sebagai narasumber pada acara tersebut, yaitu:
- Bawaslu Divisi Penindakan,
- Gubernur Jawa Tengah,
- Direktur Politik Dalam Negeri,
- KPPOD (Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Memperhatikan pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa:
"Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun".
Pada prinsipnya yang menjadi tugas ASN, yaitu:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,
- mempererat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah, maka Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral, yaitu:
- netralitas dalam kebijakan/program,
- netralitas dalam relasi dengan partai politik,
- netralitas dalam kegiatan kampanye,
- netralitas dalam pelayanan publik.
Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka Aparatur Sipil Negara dilarang:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/wakil
Kepala Daerah,
- menggunakan fasilitas yg terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,
- membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon
selama masa kampanye,
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon.
Dengan memperhatikan beberapa larangan bagi ASN tersebut diatas, maka upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah yaitu:
- pembuatan regulasi dengan penegakan sanksinya,
- sistem merit dalam manajemen kepegawaian,
- pembuatan pakta integritas ASN,
- pengawasan pasangan calon/partai politik,
- mekanisme whistle blower,
- kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,
- pelibatan publik dalam pengawasan.
Selanjutnya dalam rangka menjunjung tinggi netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilukada, maka ASN perlu mempunyai sikap "8 tidak", yaitu::
- tidak memberi like/dislike di fanpage pasangan calon,
- tidak hadir dalam kampanye pasangan calon,
- tidak membuat status tentang program pasangan calon,
- tidak menggunakan kaos kampanye,
- tidak berfoto dengan pose nomor pasangan calon,
- tidak membahas politik di kantor,
- tidak memasang sticker tentang pasangan calon di kendaraan, dan
- tidak menghadiri acara debat secara langsung.
Adapun beberapa permasalahan yang ada, yaitu:
- otoritas Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempengaruhi ASN
dalam karier dan tata kelola birokrasi,
- beberapa regulasi belum mengacu pada ketentuan yuridis terbaru,
- dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dalam Pemilukada,
- pengangkatan pejabat masih kental dengan konflik kepentingan dimana erat
kaitannya dengan hubungan kekerabatan, tim panitia seleksi yang masih belum
independen dalam melakukan proses seleksi, dan
- regulasi yang masih normatif bahkan cenderung kontradiktif dengan tujuan yang ingin
dicapai.