KARYAWAN DPMPT LAKSANAKAN APEL SENIN PAGI DENGAN PAKAIAN ADAT JAWA YOGYAKARTA
WONOSARI-Pada Senin Wage(31/08/2020), bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan apel Senin pagi untuk segenap karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
Pada pelaksanaan apel Senin pagi tersebut karyawan dan karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan mengenakan pakaian adat Jawa Gagrag Yogyakarta sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta Keputusan Bupati Gunungkidul, nomor 58/KPTS/2018 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada hari tertentu bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sesuai dengan amanat surat tersebut bahwa penggunaan pakaian tradisional diikuti dengan penggunaan Bahasa Jawa dalam komunikasi lisan kecuali pada pelayanan tertentu, acara dan upacara yang secara prosedural dan/atau protokoler ditentukan menggunakan Bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa daerah (Jawa) dimaksudkan agar apa yang menjadi aset bangsa tetap dapat dilestarikan terlebih Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang otomatis mempunyai tanggung jawab untuk menunjukkan dan melestarikan ciri-ciri khas yang merupakan warisan leluhur.
Selanjutnya memperhatikan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Presensi dan Apel Kerja, maka selaku pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apel kerja pegawai.
Ketentuan pelaksanaan apel bagi pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada Senin pagi, Jum'at pagi dan Jum'at sore.
Manfaat pelaksanaan apel disamping untuk menegakkan kedisiplinan tentu saja untuk menyampaikan pesan-pesan yang perlu untuk ditindak lanjuti serta sebagai media untuk menyampaikan evaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan untuk perbaikan kinerja selanjutnya.
Pada pelaksanaan apel Senin pagi tersebut juga merupakan kesempatan terakhir bagi Yuliana Ismaryanti karena sudah mencapai batas usia pensiun selaku Aparatur Sipil Negara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.