KETENTUAN PENGEMBANG PERUMAHAN DI GUNUNGKIDUL


DPMPT GUNUNGKIDUL-Seiring perkembangan jaman serta semakin menipisnya lahan untuk tempat tinggal karena laju perkembangan penduduk semakin pesat, saat ini kebutuhan rumah baik yang subsidi maupun non subsidi semakin meningkat. Dalam hal ini pengembang perumahan sendiri juga sudah agak kewalahan dalam mencari lahan yang letaknya strategis, karena disamping harganya sudah  mahal juga karena kebanyakan lahan yang letaknya strategis itu tidak dijual, sehingga kebanyakan letak perumahan di Gunungkidul berada di daerah pinggiran kota yang letaknya agak jauh dari keramaian kota, sebagian besar tanah yang digunakan adalah bekas tanah lahan kering yang kurang produktif. Dengan di desain sedemikian rupa lahan kering yang tadinya kurang produktif itu berubah menjadi sebuah kawasan perumahan yang indah, dari hasil pengamatan team teknis / team survey lokasi ijin IMB (ijin Mendirikan Bangunan ) yang terdiri dari dinas terkait yaitu DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) dan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Gunungkidul saat melakukan survey lokasi di perumahan Grand Handayani Recidence, alamat Besari, Siraman, Wonosari, Gunungkidul milik PT. Santoso Cipta Sejahtera (STS), walaupun letaknya yang agak jauh dari pemukiman penduduk namun tetap banyak peminatnya. Agar pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan dapat tertata dengan rapi, tdak terkesan semrawut berikut ini ada beberapa ketentuan pengembang perumahan di Gunungkidul yang harus dipenuhi antara lain : agar selalu mematuhi ketentuan yang ada di tata ruang, karena di tataruang sudah ada ketentuan yang mengatur batas roi / sepadan jalan, KDH (Kawasan Daerah Hijau), ketinggihan maksimal bangunan, dll. Perawatan bangunan yang rutin dan berkala, bahan/material yang digunakan berkwalitas standar SNI, adonan/campuran bahan material sesuai standar. Agar tersedia fasilitas umum seperti, arena bermain/lapangan, gardu pos kamling, tempat ibadah dll. Pengelolaan air kotor, saluran air bersih, drainase agar dikelola dengan baik. Tidak merusak ekosistem lingkungan, serta ikut memelihara aset jalan yang rusak akibat dilewati kendaraan yang mengangkut bahan/material.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10631 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10631 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: