DPMPT IKUTI UJI PCR
WONOSARI-Pada Jum'at(04/09/2020) karyawan dan karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengikuti uji swab PCR(Polimerase Chain Reaction) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di lantai 2(dua) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Dasar pelaksanaan swab bagi karyawan-karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul karena memperhatikan adanya surat yang telah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul tertanggal 31 Agustus 2020.
Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan ini dengan memperhatikan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/194/M.KT.02/2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Rapid Test secara berkala bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Protokol Kesehatan di tempat kerja.
Dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul, maka Satgas penanganan Covid-19 kabupaten Gunungkidul sepakat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan tracing penyebaran virus corona di lingkungan kantor terutama yang memberikan layanan publik.
Pada kesempatan itu diikuti oleh se
luruh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebanyak 39 pegawai.
Sebelum mengikuti uji swab pegawai DPMPT ada yang merasa galau seperti apa rasanya kalau mengikuti uji swab dengan uji tenggorokan dan saluran pernapasan tersebut.
Guna mengetahui informasi yang lengkap, maka setelah kegiatan uji tenggorokan dan saluran pernapasan, para pegawai masih harus menyampaikan informasi tentang data pribadi, keluarga dan juga riwayat perjalanan, serta informasi mengenai kemungkinan adanya tamu yang keluar masuk dari luar daerah yang pernah dialami.
Oleh petugas disampaikan bahwa hasil uji swab ini akan keluar hasilnya paling cepat 3 hari atau seminggu sesudahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul berharap semoga hasilnya nanti semua negatif, sehingga kinerja pegawai untuk memberikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.