PENGELOLAAN PENGADUAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU


Seiring perkembangan paradigma penyelenggaraan pelayanan publik dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi melayani masyarakat dan memberi kepuasan kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap upaya penyelenggaraan pelayanan itu sendiri, baik dalam pra penyelenggaraan melalui forum komunikasi publik, penyusunan standar pelayanan, ataupun pada saat pemberian pelayanan sesuai standar pelayanan dengan memberikan pelayanan secara ramah, baik, sepenuh hati, ataupun pasca pemberian pelayanan, yakni melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan melalui survey kepuasan pelanggan atau pun melalui pengaduan.

Pengaduan masyarakat selama ini dipandang sebagai momok untuk beberapa penyelenggara layanan dan tabu disampaikan oleh para pengguna layanan, kini mulai bergeser paradigmanya. Bergesernya marwah pelayanan publik kepada jiwa siap melayani, menempatkan pengaduan sebagai masukan yang sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pelayanan untuk berbenah ke arah yang lebih baik. Selama ini "Pengaduan", masih dipersepsikan dengan sesuatu yang buruk atau negatif, bahkan ketika terdapat pengaduan dalam pelayanan publik, ada penyelenggara yang justru melakukan counter attack terhadap masyarakat yang mengadu, padahal jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, istilah pengaduan dalam pelayanan publik merupakan kata atau tindakan yang bersifat positif dan membangun

Dalam rangka memasyarakatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakan beserta mekanisme pengaduan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Bidang Pengendalian DPMPT melaksanakan sosialisasi prosedur perizinan/nonperizinan dan mekanisme pengaduan kepada para perangkat desa, lembaga desa dan tokoh masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terhadap pentingnya perizinan pada setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun badan usaha, maupun mekanisme pengaduan yang bisa dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang ada di DPMPT.

Paripurnanya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tidak menjamin telah terpenuhinya semua hak pelanggan dimana ada kalanya pelanggan merasa tidak puas. Untuk itu, pelanggan dan masyarakat pada umumnya dapat melakukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan/nonperizinan yang ada di DPMPT.

DPMPT menyediakan berbagai akses pengaduan kepada para pelanggan, diantaranya melalui Sarana Meja Pengaduan/Informasi Layanan di DPMPT Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ksatrian Nomor 38 Wonosari, Gunungkidul,  Kotak Pengaduan di ruang pelayanan, telephon (0274) 391942, Faksimile (0274) 2910851, Laman www.dpmpt.gunungkidulkan.go.id, email dpmpt@gunungkidulkab.go.id, facebook dengan akun DPMPT Gunungkidul, twitter dengan alamat @dpmptgk dan instagram pada @dpmpt.gunungkidul serta aplikasi khusus pengaduan pada web LAPOR SP4N dengan SMS 1708.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10636 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10635 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: