PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN


Terkait Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat diinformasikan bahwa

Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah merupakan fasilitas pelayanan Kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan COVID-19 khususnya dalam penanganan pasien sehingga fasilitas pelayanan Kesehatan tersebut harus fokus dan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan kasus COVID-19.

Dalam hal Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Penyelenggaraan/Operasional Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih teteap berlaku selama 1(satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Untuk Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah yang telah mengajukan permohonan yaitu Izin Penyelenggaraan/Operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1(satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah yang Izin Penyelenggaraan/Operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin Penyelenggaraan/Operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan Kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau Lembaga lain.

Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 lampiran SE tersebut, dan disampaikan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah pemberi izin.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10631 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10630 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: