RAKOR RENCANA PEMBANGUNAN MAL PELAYANAN PUBLIK


Dasar hukum penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.  Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Mal Pelayanan Publik diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan MPP akan diperkuat dengan Peraturan Presiden sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

Pada Selasa(06/10/2020) di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut rencana penggunaan Terminal Dhaksinarga lantai dua yang berlokasi di Selang, Wonosari, Gunungkidul yang akan digunakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul (Drs. Irawan Jadmiko, M.Si) dan dihadiri oleh utusan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Propinsi Jawa Tengah dan DIY(Joko Umboro Jati, SE, S.SIT beserta 5 anggota), dan juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten  Gunungkidul(Ir. Anik Indarwati, MP) serta Kabag Organisasi (M. Arif Aldian, SIP, MT) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Oleh BPTD menyarankan  bahwa untuk mendukung kelancaran rencana kegiatan tersebut diharapkan pemerintah kabupaten Gunungkidul agar membuat surat ke Kementerian Perhubungan terkait dengan penguatan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana yang akan dibutuhkan pada mal pelayanan publik.

Oleh Joko Umboro juga disampaikan bahwa pihak Kementerian Perhubungan akan berupaya mendukung pengadaan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan kekuatan anggaran untuk belanja modal yang bisa diarahkan untuk kepentingan yang ada di Terminal Dhaksinarga Selang, Wonosari, Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10628 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10627 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: