DPMPT GUNUNGKIDUL IKUTI WEBINAR STRATEGI PROMOSI INVESTASI DI TENGAH PANDEMI


WONOSARI-Pada Selasa(13/10/20), di ruang Multi Media Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh BKPM RI.

Acara webinar dipimpin oleh Deputi Promosi BKPM RI (Ikmal Lukman) yang diikuti oleh DPPM DIY beserta DPMPT Kabupaten dan Kota se DIY.

Pada materi paparan oleh Staf ahli Bidang Ekonomi Makro BKPM RI (Indra Darmawan) disampaikan mengenai Undang-undang Cipta Kerja(Omnibus Law) dan urgensinya.

Adapun urgensi munculnya Undang-undang Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara yang berpengasilan menengah (middle income trap) dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini,
  2. Menjawab tantangan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja,
  3. Penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja,
  4. Sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi,
  5. Memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh,
  6. Menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap melalui peningkatan investasi.

Selanjutnya oleh DPPM DIY(Agus Priyono) menyampaikan mengenai Strategi promosi investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu:

  1. Penyelarasan aspek regulasi,
  2. Penyelarasan aspek perizinan dan kemudahan berusaha,
  3. Peningkatan promosi investasi.

Kemudian strategi yang perlu dilakukan pada aspek promosi investasi, diantaranya:

  • update materi promosi potensi investasi,
  • mengirimkan materi promosi ke beberapa KBRI, KJRI, dan IIPC
  • Secara aktif memfasilitasi pada pengusaha lokal dengan proyek-proyek  ready to offer yang membutuhkan investor melalalui matchmaking,
  • mengunggah infografis proyek-proyek investasi di DIY di website jogjainvest.jogjaprov.go.id,
  • kolaborasi dengan Kementerian /Lembaga di tingkat pusat dalam mempromosikan potensi investasi,
  • kolaborasi dengan kabupaten/kota di DIY dalam promosi bersama (pembuatan video pendek, promosi peluang investasi),
  • membangun database keunggulan daerah untuk promosi (SDM unggul),
  • membangun komunikasi intensif dengan para investor agar tetap beroperasi (PMA&PMDN) dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan investasi,
  • mencari peluang investasi baru dengan memfasilitasi rencana investasi (Filipina-Farmasi, RS, Dubai, UEA, investor Surabaya: Hotel);
  • mengoptimalkan peran perwakilan RI dan IIPC dalam mempromosikan DIY.

Guna peningkatan realisasi investasi diperlukan fasilitasi investor dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Promosi, meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah " surga investasi ",
  2. Mengawal dalam layanan perizinan,
  3. Mengawal dalam financial closing,
  4. Mengawal investor secara end-to-end dalam realisasi investasi, dan
  5. Mengawal hingga tahap produksi.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11852 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11852 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: