SURVEY LOKASI PENGAJUAN IPPT TEMPAT IBADAH
GUNUNGKIDUL- Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang yang sangat penting untuk kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Gunungkidul ke depan. Di Kabupaten Gunungkidul untuk mengendalikan pemanfaatan ruang salah satu instrumen yang digunakan adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Dengan izin ini seluruh perubahan penggunaan tanah diwajibkan mendapatkan izin dari pemerintah tanpa kecuali, termasuk yang diperuntukan sebagai tempat ibadah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dalam setiap kesempatan senantiasa memberikan pemahaman terhadap masyarakat terhadap rencana tata ruang dan IPPT sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.
Dengan gencarnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPMPT Kabupaten Gunungkidul tentang IPPT maupun perijinan yang lainnya, Pengetahuan dan pemahaman masyarakat mulai berkembang, masyarakat sudah mengerti terhadap rencana tata ruang serta mulai paham akan arti pentingnya IPPT serta perizinan yang lainnya sebagai legalitas hukum yang kuat..
Dalam proses perizinannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menugaskan Tim Survey yang dipimpin oleh Kepala Seksi Data bidang Pelayanan Data dan Informasi Samsuri, SEI, untuk turun ke lapangan melaksanakan Survey lokasi lahan yang diajukan oleh pemohon atas nama Patmo Sumarto di Dukuh Pace B Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari Hal ini diperlukan agar permohonan IPPT benar-benar telah sesuai KRK dan Pertimbangan Teknis yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Luas tanah yang diajukan adalah 300 Meter persegi dari luas keseluruhan tanah 463 Meter persegi, Samsuri, SE.I selaku ketua Tim mengatakan bahwa pemohon agar menggunakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukan yaitu untuk tempat peribadatan dalam hal ini masjid, selanjutnya pemohon kedepannya di harapkan juga untuk mengurus IMB bangunan masjid tersebut.
Syarat dalam pengurusan IPPT ialah:
- Scan KTP Pemohon
- scan tanda bukti alas hak tas tanah
- Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
- Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
- Formulir permohonan
- Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakhir