NETRALITAS ASN PNS DPMPT PADA PILKADA GUNUNGKIDUL TAHUN 2020


WONOSARI- Pada Senin (05/10/2020) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten dilaksanakan apel Senin pagi yang dipimpin Sekretaris Dinas dan diikuti karyawan-karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Pada kesempatan apel pagi tersebut disampaikan mengenai himbauan netralitas ASN/PNS pada tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020. Himbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor:P.11/K.YO-02/PM.00.02/09/2020, tertanggal 28 September 2020.

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada pasal 6 huruf (h) ditegaskan bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS, meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.

Atas dasar hal tersebut sebagai ASN/PNS dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, yang diantaranya yaitu:

  • PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
  • PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Darrah,
  • PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  • PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon Kepala Daerah bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut pasangan calon/atribut partai politik,
  • PNS dilarang mengunggah menanggapi (seperti like, komentar) dan sejenisnya  atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan  calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain  dengan bakal calon/bakal pasangan calon, melalui media online maupun media sosial.
  • PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,
  • PNS dilarang menjadi pembicara /narasumber pada pertemuan partai politik. 

Selanjutnya memperhatikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 130/0106, tertanggal 9 Januari 2020, tentang Netralitas PNS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, PNS diminta memperhatikan terkait Netralitas PNS.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11852 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11852 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: