NETRALITAS ASN PNS DPMPT PADA PILKADA GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
WONOSARI- Pada Senin (05/10/2020) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten dilaksanakan apel Senin pagi yang dipimpin Sekretaris Dinas dan diikuti karyawan-karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
Pada kesempatan apel pagi tersebut disampaikan mengenai himbauan netralitas ASN/PNS pada tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020. Himbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor:P.11/K.YO-02/PM.00.02/09/2020, tertanggal 28 September 2020.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada pasal 6 huruf (h) ditegaskan bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS, meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Atas dasar hal tersebut sebagai ASN/PNS dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, yang diantaranya yaitu:
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Darrah,
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon Kepala Daerah bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut pasangan calon/atribut partai politik,
- PNS dilarang mengunggah menanggapi (seperti like, komentar) dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon, melalui media online maupun media sosial.
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,
- PNS dilarang menjadi pembicara /narasumber pada pertemuan partai politik.
Selanjutnya memperhatikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 130/0106, tertanggal 9 Januari 2020, tentang Netralitas PNS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, PNS diminta memperhatikan terkait Netralitas PNS.