MENYELARASKAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST DALAM KEPENTINGAN INVESTASI, BISAKAH ?
Kawasan Bentang Alam Karts adalah Karst yang menunjukkan bentuk ekokarst dan endokarst tertentu.dan merupakan kawasan lindung geologi yang menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan kawasan Bentang Alam Karst diawali dengan kegiatan penyelidikan oleh Bupati dan perangkatnya, untuk kemudian diusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kabupaten Gunungkidul memiliki kawasan bentang alam karst yang luar biasa, dengan kriteria:
- Memiliki fungsi ilmiah sebagai objek penelitian dan penyidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan
- Memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah
- Memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer yang keberadaannya mencukupi fungsi hidrologi
- Memiliki mata air permanen; dan
- Memiliki gua yang membetuk sungai atau jaringan Sungai Bawah tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3045 K/40/MEM/2014 Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu ini sebagian besar membentang dari Propinsi Jawa Timur (Pacitan), Jawa Tengah (Wonogiri), Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul) dimana sebagian besar wilayah kawasan ini didominasi di Kabupaten Gunungkidul.
Disisi lain, KBAK Gunung Sewu yang berada di lokasi wilayah Gunungkidul bagian selatan menjadi daya tarik wisata yang luar biasa, khususnya pariwisata. Gelagat investasi di seputar kawasan pantai nampaknya semakin menguat. Kawasan bentang alam berupa pantai sepanjang 73 km menjadi daya tarik investor untuk mendirikan hotel dan resot di kawasan ini. baik itu pemberdayaan masyarakat seputar kawasan wisata, peningkatan UMKM, maupun geliat investasi khususnya di bidang perhotelan dan restoran.
Pada titik ini mulailah banyak hal yang perlu disinkronkan lebih lanjut. KBAK versus Investasi menjadi penting untuk diselaraskan. Pada kondisi tertentu terdapat pembatasan-pembatasan yang adakalanya belum dapat sesuai dengan perencanaan dan keinginan investor. Pada Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Satuan Ruang Strategis Karst Gunungsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f meliputi:
a. penanaman tanaman hijau alamiah;
b. wisata alam;
c. penelitian;
d. pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
e. kegiatan permukiman kepadatan rendah;
f. kegiatan budi daya terbatas untuk penduduk asli; dan
g. sarana prasarana umum
Berdasar Pasal 54 Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa strategi untuk penataan kawasan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan antara lain dengan melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst.
Melihat perlindungan terhadap Kawasan Bentang Alam karst ini nampaknya perlu kejelian untuk mensiasati perlakukan khusus di kawasan ini atau seputar kawasan ini, dan wilayah Kabupaten Gunungkidul pada umumnya, yaitu
1. Pilihan Lokasi yang tepat
Memilih lokasi yang tepat harus diputuskan sejak awal mengingat Gunungkidul sebagian terdiri dari Kawasan Bentang Alam Karst dan tempat eksotis banyak terhampar di sempadan pantai, akan tetapi kawasan ini mempunyai kriteria tertentu dan terbatas bagi tata letak dan tinggi bangunan. Di sisi lain letak geografis Kabupaten Gunungkidul sebenarnya dekat dengan jalur ke kota besar, melalui jalur Klaten ataupun ke depan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan mendekati tahap selesai bisa menjadi pertimbangan tersendiri dalam memilih bidang usaha yang akan diambil.
2. Pilihan jenis bangunan yang tepat
Letak bangunan pada suatu lokasi akan menentukan jenis bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar hijau, garis sempadan bangunan dan jumlah lantai bangunan.
3. Pilihan Jenis Usaha yang tepat
Menetapkan jenis usaha sejak awal menjadi kunci utama dalam perencanaan investasi setelah melihat karakteristik wilayah yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Diketahui Kabupaten Gunungkidul mempunyai sumber daya manusia (tenaga kerja) yang potensial, disamping jenis dan kriteria lahan yang cederung kering, ataupun lahan kering dengan potensi air bawah tanah yang cukup besar. Terkait dengan hal ini, pastikan usaha yang akan diambil dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut.