PENINJAUAN LOKASI RENCANA KEGIATAN GELANGGANG RENANG TANI MARTOYO


GUNUNGKIDUL-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Peninjauan Lokasi yang dilanjutkan dengan rapat terbatas pemeriksaan draf Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)  rencana kegiatan Gelanggang Renang Tani Martoyo yang terletak di padukuhan Temu RT. 03 RW. 07 Kalurahan Pulutan Kapanewon Wonosari, Kamis, 12 November 2020.

DPMPT kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Kepala Seksi Data Bidang Pelayanan Data dan Informasi, Samsuri, SE.I mengatakan bahwa saat ini untuk mengetahui apakah jenis usaha dan/atau kegiatan termasuk wajib UKL-UPL atau hanya SPPL dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)  dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Untuk menetapkan apakah wajib UKL-UPL dan SPPL hal yang paling menentukan adalah berdasarkan jenis kegiatan, skala/besaran/ukuran kegiatan, kapasitas produksi kegiatan, luas lahan yang dimanfaatkan, limbah/cemaran/dampak lingkungan yang terjadi, teknologi yang tersedia/digunakan, jumlah komponen lingkungan yang terkena dampak, besaran investasi kegiatan, konsentrasi kegiatan, jumlah tenaga kerja, dan aspek sosial kegiatan (termasuk didalamnya dampak terhadap masyarakat sekitar dan hasil produksi terhadap masyarakat umum). kegiatan Gelanggang Renang Tani Martoyo sendiri berdasarkan hal tersebut wajib UKL-UPL.

Samsuri, SE.I saat dimintai tanggapan mengatakan” UKL UPL merupakan dokumen yang digunakan pemrakarsa sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, Dokumen lingkungan ini juga digunakan sebagai prasyarat dalam pengajuan ijin selanjutnya yaitu, Izin Mendirikan Bangunan(IMB), DPMPT selaku instansi yang berwenang senantiasa memberi pendampingan bagi pemohon dalam kepengurusan perizinannya”.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dalam masa pandemi Covid 19 juga melaksanakan beberapa inovasi dalam peningkatan kualitas layanan perijinan, diantaranya dengan memaksimalkan layanan online atau daring bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul dalam setiap kesempatan memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar memanfaatkan kemajuan teknologi sekarang ini untuk mempermudah pelayanan perizinan termasuk Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11881 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11880 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: