Pemantauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal


Dalam upaya mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY telah melaksanakan kegiatan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kegiatan pengendalian penanaman modal, meliputi kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan perizinan Penanaman Modal agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan. Kali ini, pemantauan dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Nopember 2020 dengan mengambil 3 (tiga) yaitu ke PT. Jogja Makmur Lohjinawi (Patuk) yang bergerak di bidang usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak dan tahap pembangunan mencapai hasil 80% dengan target Januari 2021 bisa operasional. Lokasi kedua, di PT Cipta Niaga Semesta (Playen), yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar makanan dan minuman, dan telah melaksanakan kegiatan operasional sejak tahun 2019.  Adapun lokasi ketiga, pemantauan dilaksanakan di PT Indomarco Prismatama (Tepus) yang merupakan pelaku usaha di bidang perdagangan eceran makanan dengan 4 toko reguler dan 11 franchise di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Dari pemantauan yang dilakukan, secara umum diperoleh informasi bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses perizinan dan pelaksanaan usaha. Khusus di PT. Jogja Makmur Lohjinawi (Patuk) dalam proses pengerukan tanah dan pembuangan tanahnya, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, dimana Pemerintah Propinsi DIY sudah tidak menangani perizinan pertambangan sehingga harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM langsung sehingga memerlukan waktu lama, sekitar 2 (dua) bulan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10663 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10662 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: