LAYANAN ANTAR DOKUMEN
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya diperizinan, hari ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu melaunching “ Layanan Antar Dokumen”.
Layanan Antar Dokumen ini digunakan untuk mengirimkan Dokumen perizinan yang sudah terbit dapat diantar sampai rumah, ini salah satu layanan prima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk mengambil izin mereka.
Pemohon tidak dikenakan biaya untuk antar dokumen ini, atau gratis ongkos kirim. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, masih banyak inovasi-inovasi lainya yang siap dilaunching.
Saat ini baru 1 unit kendaraan yang di gunakan, ke depan kita akan terus menambah armada dan juga petugas layanan antar dokumen ini, sehingga bisa cepat dan menjangkau semua kecamatan.