SURVEY LOKASI PENGAJUAN IPPT


GUNUNGKIDUL- Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang yang sangat penting. Di Kabupaten Gunungkidul untuk mengendalikan pemanfaatan ruang salah satu instrumen yang digunakan adalah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Dengan izin ini seluruh perubahan penggunaan tanah diwajibkan mendapatkan izin dari pemerintah tanpa kecuali.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul memerintahkan kepada tim survey  yang ada di lapangan untuk senantiasa memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai rencana tata ruang dan IPPT sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.

Tim Survey dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul yang diketua oleh Samsuri, SE.I, melaksanakan survey lokasi permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atas nama Wasiat Siswanto yang berlokasi di Tompak, Wiladeg, Karangmojo dan Mashudi di lokasi Piyaman Kabupaten Gunungkidul,(Selasa, 15/12/2020).

Kesadaran, Pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kabupaten Gunungkidul saat ini juga mulai meningkat, masyarakat sudah mengerti terhadap rencana tata ruang serta paham akan arti pentingnya IPPT serta perizinan yang lainnya sebagai legalitas hukum yang kuat.

DPMPT Kabupaten Gunungkidul senantiasa berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan maksimal, “meskipun saat ini kita masih dalam masa pandemi covid 19, DPMPT kabupaten Gunungkidul tetap terus melayani perizinan, tentu saja memaksimalkan teknologi dengan optimal, kabupaten Gunungkidul sekarang juga mempunyai Mal Pelayanan Publik yang terletak di Terminal Dhaksinarga, dengan telah di bukanya MPP di Gunungkidul diharapkan masyarakat semakin mudah, cepat dan optimal dalam mengurus segala bentuk perizinan” kata Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.

Survey lapangan sendiri diperlukan agar permohonan IPPT benar-benar telah sesuai KRK dan Pertimbangan Teknis yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait.

Syarat dalam pengurusan IPPT ialah:

  1. Scan KTP Pemohon
  2. scan tanda bukti alas hak tas tanah
  3. Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
  4. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  5. Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
  6. Formulir permohonan
  7. Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakir

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10657 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10656 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: