STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Dalam rangka Rencana Tindak Lanjut Perbaikan Pelayanan berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Semester 2 Tahun 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, maka perlu disosialisasikan kembali tentang Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui berita web. Hal ini bertujuan agar masyarakat pengguna layanan mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas tentang persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur serta jangka waktu dan biaya dalam pelayanan penerbitan SLF. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Dasar Hukum Penerbitan SLF berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Adapun persyaratan penerbitan SLF yaitu IMB bangunan gedung, fotokopi KTP, dokumen status hak atas tanah, daftar Simak, gambar rencana teknis/gambar rencana teknis prototipe, As built drawing, dokumen catatan pelaksanaan konstruksi (untuk bangunan tidak sederhana). Mekanisme pengajuan SLF adalah sebagai berikut : pengguna layanan mengisi formulir permohonan penerbitan SLF, kemudian memasukan berkas permohonan disertai lampiran persyaratan ke loket pelayanan DPMPT atau bisa mengajukan permohonan secara online melalui alamat website simpel.gunungkidulkab.go.id. Kemudian pengguna layanan akan mendapatkan bukti tanda terima berkas, selanjutnya akan dilakukan survey lapangan terhadap bangunan yang diajukan permohonan penerbitan SLF tersebut, untuk bangunan yang tidak sederhana akan diterbitkan rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akan menerbitkan SLF. Jangka waktu penerbitan SLF adalah 14 hari kerja dan tidak dipungut biaya (gratis). Setelah pengajuan penerbitan SLF pengguna layanan dapat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Bangunan. Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Bangunan atau yang selanjutnya disingkat SKBKB adalah surat penetapan status kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan berdasarkan hasil pendataan pendaftaran bangunan gedung yang diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk sesuai peraturan presiden.
Dengan sosialisasi melalui berita web perihal Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diharapkan masyarakat pengguna layanan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas, dan jika ada informasi tambahan yang diperlukan dapat meminta informasi melalui nomor Whatshapp 081229098488 dan 081229098489.