PELAYANAN PUBLIK DIMASA PSBB DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)


Pelaksanaan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam masa 2 minggu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan dengan lancar. Pelayanan dilaksanakan dengan tetap selalu menjaga protokol Kesehatan yaitu wajib menggunakan masker bagi seluruh petugas dan pengunjung, pengecekan suhu pengunjung, penggunaan handsanitiser, jaga jarak dan pengaturan kursi ruang tunggu. Pada hari kedua pelaksanaan PSBB diadakan penyemprotan seluruh ruangan MPP oleh satgas covid kabupaten. Berjalan seminggu setelah adanya Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor: 443/0139 Tanggal 08 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul pelaksanaan pelayanan publik dapat tetap berjalan dengan lancar. Masyarakat pengguna layanan yang datang dan mendapatkan pelayanan di MPP kurang lebih 150 orang setiap harinya. Tetap sama seperti sebelum adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Pengguna layanan yang datang untuk mendapatkan layanan dari Dinas Sosial dari 5 (lima) jenis layanan yang paling banyak adalah pelayanan pengajuan PBI APBD, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 5 (lima) jenis layanan yang paling banyak adalah layanan penerbitan  Kartu Keluarga, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dari 69 (enam puluh Sembilan) layanan, paling banyak adalah untuk mendapatkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, serta dari Badan Keuangan dan Aset Daerah dari sejumlah 5 (lima) jenis pelayanan, yang paling banyak adalah untuk mendapatkan pelayanan Pajak BPHTB.

Adapun Untuk Informasi tentang pelayanan di MPP dapat menghubungi nomor telepon MPP 0274-2903158 dengan Ext.103 untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Ext.104 untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ext.105 untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ext.106 untuk Dinas Sosial. Masyarakat yang membutuhkan layanan di MPP dapat menghubungi terlebih dahulu nomer telepon tersebut untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan, prosedur dan mekanisme pengajuan jenis layanan, sehingga diharapkan ketika mengajukan permohonan persyaratan sudah lengkap dan benar, tidak ada persyaratan yang kurang.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10666 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10666 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: