SURVEY LOKASI PENGAJUAN IPPT
GUNUNGKIDUL- IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan, banyak manfaat dari IPPT ini misalnya dari sisi Legalitas tanah maupun Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah. Hal ini tentu saja menguntungkan bagi masyarakat.
Di Kabupaten Gunungkidul untuk mengendalikan pemanfaatan ruang salah satu instrumen yang digunakan adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Dengan izin ini seluruh perubahan penggunaan tanah diwajibkan mendapatkan izin dari pemerintah tanpa kecuali.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten gunungkidul melalui Tim Survey yang diketua oleh Samsuri, SE.I, melaksanakan survey lokasi permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atas nama Mainah yang berlokasi di Gunungsari, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul,(Jum’at, 15/01/2021).
Dalam kesempatan itu Samsuri, SE.I beserta rombongan Tim Survey diterima oleh ibu Marina selaku perwakilan dari pemohon yaitu Mainah, Sam panggilan akrab Samsuri, SE.I mengatakan.
“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu(DPMPT) Kabupaten Gunungkidul memerintahkan kepada kami selaku tim survey yang ada di lapangan untuk senantiasa memberikan pemahaman terhadap masyarakat terhadap rencana tata ruang dan IPPT sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan”Kata Samsuri, SE.I.
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kabupaten Gunungkidul saat ini juga mulai memahami, masyarakat sudah mengerti terhadap rencana tata ruang serta paham akan arti pentingnya IPPT serta perizinan yang lainnya sebagai legalitas hukum yang kuat..
“Kita harus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan maksimal, meskipun saat ini kita masih dalam masa pandemi covid 19 dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), DPMPT kabupaten Gunungkidul tetap harus melayani perizinan, tentu saja memaksimalkan teknologi dengan optimal dengan mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes) secara ketat” tandas Samsuri, SE.I meneruskan intruksi dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu(DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.
Survey lapangan sendiri diperlukan agar permohonan IPPT benar-benar telah sesuai KRK dan Pertimbangan Teknis yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Syarat dalam pengurusan IPPT ialah:
- Scan KTP Pemohon
- scan tanda bukti alas hak tas tanah
- Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang
- Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
- Formulir permohonan
- Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakir