MIGRASI DATA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditandai dengan pembangunan aplikasi Online Single Submission (OSS) versi 1.0, pada tanggal 21 Juni 2018 namun secara resmi diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018. Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah sistem perijinan berusaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Setelah berjalan kurang lebih 1,5 tahun, pada awal tahun 2020, dikembangkan Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1. dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian. Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk lebih memudahkan proses perizinan di Indonesia, dan diharap dapat lebih merepresentasikan pemenuhan kebutuhanan para pelaku usaha .
Berkaitan dengan kewajiban para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegitan Penanaman Modal (LKPM) kepada Pemerintah, OSS Versi 1.1 ini memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha karena sudah menjadi satu sistem pada aplikasi OSS. Sebelumnya, untuk masuk ke OSS dan Pelaporan LKPM diberikan akses yang berbeda. Sebenarnya OSS versi 1.1 bukanlah pengembangan, akan tetapi merupakan sistem baru, sehingga para Pelaku Usaha harus memastikan NIB dan Izin Usaha yang dimiliki adalah yang sesuai dengan sistem OSS terbaru, untuk menghindari kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha selanjutnya. Pelaku usaha yang mendapatkan NIB dan Izin Usaha melalui OSS versi 1.0, khususnya yang akan menyampaikan LKPM harus melakukan migrasi data ke dalam OSS versi 1.1 karena data proyek (data investasi) yang ada pada OSS 1.0 tidak secara otomatis ikut pindah dalam OSS Versi 1.1. Selanjutnya, penyampaian LKPM pasca OSS 1.1 LKPM disampaikan untuk setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Untuk itu, para pelaku usaha harus menyampaikan LKPM sesuai jumlah bidang usaha yang dijalankan.