PENANDATANGAN KERJA SAMA DALAM RANGKA KEMITRAAN PMA PMDN DENGAN UMKM


Wonosari, 18/01/2021 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kembali mengikuti acara zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021. BKPM menggelar acara penandatanganan komitmen kerja sama antara 56 usaha besar dengan 196 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penandatangan ini menunjukkan pentingnya kemitraan antara investasi yang dilakukan oleh pengusaha besar nasional maupun asing, dengan pengusaha nasional yang ada di daerah atau UMKM lokal di wilayah proyek investasi. Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara. Program kemitraan usaha besar dengan UMKM kemitraan ini mengkolaborasikan 56 usaha besar, yang terdiri atas 29 penanaman modal asing (PMA) dan 27 penanaman modal dalam negeri (PMDN), dengan 196 UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, agar setiap investasi yang masuk wajib merangkul  pengusaha nasional atau UMKM lokal. Masuknya investasi ke Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, memberikan dampak ganda kepada masyarakat lokal dengan hadirnya investasi di daerahnya. Bagi UMKM itu sendiri, manfaat yang dirasakan akan memacu kualitas produk serta membuka peluang UMKM untuk naik kelas..

BKPM akan memfasilitasi dan menjamin UMKM yang dilibatkan memiliki kualifikasi yang baik, serta memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain dihadiri oleh para perwakilan dari usaha besar dan UMKM, kegiatan ini juga diikuti daring oleh Gubernur dan bupati/walikota, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10666 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10665 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: