KEGIATAN PEMANTAUAN TAHUN ANGGARAN 2021


Gunungkidul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul berkomitmen melaksanakan pengendalian atas perizinan usaha serta pelaporan realisasi investasi di berbagai sektor usaha di Kabupaten Gunungkidul. Pada tahun anggaran 2021 ini pemantauan dilaksanakan secara intensif terhadap perizinan dan realisasi investasi agar Penanaman Modal di Gunungkidul terpantau dan berjalan sesuai perundang-undangan.

Minggu pertama di bulan Februari ini Bidang Pengendalian DPMPT Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pemantauan ke beberapa unit usaha di Kapanewon Karangmojo dilanjutkan Kapanewon Semin, Playen, Patuk, dan Saptosari. Pada saat pemantauan dilakukan pula sosialisasi kepada pelaku usaha bahwa setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan Penanaman Modal secara rutin setiap triwulan berupa realisasi investasi yang sudah dikeluarkan dalam tiap triwulan berjalan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala sehingga belum memenuhi komitmen dalam perizinan dibantu agar tersolusikan dan segera melakukan pemenuhan komitmen. Setiap pelaku usaha yang mengalami kendala dalam perizinan maupun pelaporan dapat berkoordinasi dengan DPMPT untuk dibantu dalam penyelesaian setiap  kendala yang dialami pelaku usaha.

Kegiatan pemantauan secara intensif yang dilakukan oleh DPMPT Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat meningkatkan dan mempermudah investasi di Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10649 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10648 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: