DPMPT KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENDAPATKAN PREDIKAT PELAYANAN PRIMA
JAKARTA – Pada hari Selasa (09/03) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul kembali menerima penghargaan predikat Unit Pelayanan Publik katagori A (pelayanan prima) untuk tahun 2020, setelah pada tahun 2019 juga mendapatkan penghargaan Unit Pelayanan Publik katagori A (pelayanan prima). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dikatakan bahwa, melalui pelayanan prima tersebut dapat menggerakkan perekonomian di daerah. “Layanan publik yang prima ini menjadi titik utama untuk bisa menggerakkan perekonomian daerah dan mempercepat proses investasi,” ujar Menteri Tjahjo saat memberikan sambutan dan arahan dalam acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2020. Lebih lanjut, ia mengatakan kunci utama dalam meningkatkan pelayanan publik berkaitan dengan manajemen perubahan, penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, serta penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan. “Semangat perbaikan yang berkelanjutan perlu dijaga, karena kedepan tantangan akan semakin berat dan semakin komprehensif. Percepatan perbaikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci untuk dapat bangkit dari kondisi saat ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah atas hasil evaluasi pelayanan publik. “Yang penting tolong dipertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan akan ada hikmah dari semua kepala daerah, semua instansi di kementerian/lembaga untuk bisa cepat mengambil keputusan mengutamakan melayani masyarakat dan mempercepat perizinan,” ungkap Menteri Tjahjo.
Kegiatan evaluasi dilakukan sejak bulan Juni hingga November tahun 2020. Terdapat enam aspek penilaian pada pelaksanaan evaluasi ini yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.
Piagam penghargaan diserahkan kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (Pelayanan Prima) sebanyak 25 UPP, predikat A- (Sangat Baik) sebanyak 122 UPP, serta empat kepala daerah sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.