KEGIATAN PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB PEMDA


Wonosari – Pada hari Senin dan Selasa tanggal 7 dan 8 Juni 2021 bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilakukan verifikasi dan validasi penilaian mandiri oleh surveyor dari SCI Sucofindo untuk Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah. Penilaian kinerja ini merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah.

Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS.

Subjek Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda adalah 542 PTSP Pemda dan 542 Pemda. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan akan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala BKPM atas hasil kegiatan Penilaian Kinerja tersebut. Jenis penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta pemberian insentif sedangkan penghargaan untuk Pemerintah Daerah dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa serta pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

Pada akhir kegiatan hasil verifikasi dan validasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul adalah baik dan diharapkan pada akhirnya akan mendapatkan peringkat yang baik pula dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah ini.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10677 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10676 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: