PENYEDERHANAAN BIROKRASI MENDUKUNG KEMUDAHAN INVESTASI
Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten gunungkidul terus berupaya menciptakan iklim kemudahan berusaha dalam rangka membuka peluang investasi bagi investor. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat melalui revormasi birokrasi dengan penyederhanaan kelembagaan dan juga terbitnya Undang – Undang Nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ditindak lanjuti dengan terbitnya berbagai perarutan pemerintah dibahwanya.
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut DPMPT Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu mengikuti Rapat koordinasi dan Supervisi Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada PTSP Uji Beban Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI bertempat di Hotel Aryaduta Gambir Jakatra Pusat Acara dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Dr. Prabawa Eka Soesanto, S.Sos, MSI, adapun Fokus Pembahasan Rapat Koordinasi adalah Tindak lanjut Regulasi Pusat Turunan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perda Dan Perkada Turunan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Kesiapan Perubahan Kelembagaan Dpmptsp, dan Antisipasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Pasca 2 Juli 2021 (Regulasi Dan Teknis). Adapun nara sumber dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha BKPM RI, Kepala DPMPTSP Prov. DKI Jakarta dan Dari Kemenpan RB RI, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan rumpun jabatan Manajemen berkedudukan Pada instansi pemerintah (terbuka), di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta pengawasannya; dan/atau, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berfungsi memberi pelayanan serta pengawasan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan , Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan jabatan karier PNS, dan bertugas melaksanakan tugas dan fungsi dalam hal penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta pengawasannya.
Nara Sumber lainnya dari Badan Kepegawaian Negara RI dengan Materi Penyusunan Jabatan fungsional dilanjutkan pengisian quesioner Uji Beban Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Rapat Koordinasi ditutup oleh Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum, dengan harapan masing masing daerah untuk dapat menindak lanjuti dengan penyusunan regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.