DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MASUK ZONA HIJAU
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul kembali masuk dalam Zona Hijau pada Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2018. Penilaian ini merupakan penilaian kedua, di mana tahun 2017 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu telah masuk Zona Hijau. Tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kembali masuk dalam zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan nilai yang lebih baik yaitu 100. Hasil penilaian tersebut disampaikan pada hari Senin, 10 Desember 2018 di Auditorium TVRI Pusat.
Pada kesempatan itu diserahkan pula penghargaan pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diterima oleh Wakil Bupati Gunungkidul. Penghargaan diberikan karena dari 55 produk layanan administrasi diperoleh nilai 96,44 (masuk Zona Hijau) dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Hasil tersebut merupakan nilai rata-rata dari 10 Penyelenggara Pelayanan pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang menjadi sampel penilaian ORI periode observasi Mei-Juni 2018. Predikat kepatuhan tinggi yang diterima menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi Dinas untuk senantiasa berbenah memperbaiki pelayanan. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang baik dalam berinovasi mewujudkan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan terukur.