Sosialisasi KKPR dalam Perizinan Berusaha


WONOSARI- Rabu (23/06/2021) Pemeritah Kabupaten Gunungkidul  menggelar sosialisasi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dipimpin oleh Bupati Gunungkidul yang didampingi oleh OPD terkait perizinan berusaha yang bertempat di Ruang Rapat I Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Adapun peserta dalam sosialisasi ini yaitu para investor yang akan dan tengah melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk semua pemanfaatan ruang harus melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengenalan KKPR ini pun menjadi penting sehingga perlu disosialisasikan ke semua investor agar ada kesamaan dalam pemahaman antara pemerintah daerah dengan para investor selaras dan tidak terjadi perbedaan persepsi sehingga misi untuk meningkatkan ekosistem investasi di Kabupaten Gunungkidul melalui kemudahan perizinan berusaha dapat terwujud dengan baik, “papar Bupati Gunungkidul Sunaryanta”.

Pada Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN RI dijelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan non-berusaha kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Kementerian dalam penerbitan KKPR, dalam  pendelegasian kewenangan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional dan bersifat strategis nasional.

Irawan Jatmiko Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyampaikan bahwa proses penerbitan KKPR membutuhkan waktu selama 20 hari kerja. Jika pelaku usaha atau non-berusaha mengajukan permohonan KKPR dalam 20 hari harus sudah mendapatkan respon dari OPD terkait. Dalam rentang waktu tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan. Selama masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa berlaku telah habis. Dengan adanya penyelarasan peraturan dan kebijakan penataan ruang yang sudah diperbaharui, Bupati Gunungkidul berharap dapat menjadi acuan dalam melakukan perencanaan, prosedur dan mencerna substansi dalam menata ruang kedepannya.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10678 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10677 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: