SOSIALISASI PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO KECIL(IUMK) SECARA ONLINE MELALUI OSS
DPMPT GUNUNGKIDUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dalam masa pandemi covid 19 ini telah melaksanakan beberapa inovasi dalam peningkatan kualitas layanan perijinan, diantaranya dengan memaksimalkan layanan online atau daring bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perizinan, Termasuk juga tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi baik sebagai narasumber maupun sebagai peserta,.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul juga ambil bagian sebagai nara sumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kapanewon Patuk Gunungkidul yaitu “Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil(IUMK) secara Online maelalui OSS” pada hari Selasa (22/06/2021) bertempat di Pendopo Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
Panewu Anom Patuk M.Farid Juni Haryanto, SE pada kesempatan itu secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan sambutan. M.Farid Juni Haryanto, SE dalam arahannya mengatakan bahwa perkembangan jaman dengan Teknologi yang pesat kita harus senantiasa mengikuti update dan juga terlibat didalamnya. Apalagi sekarang banyak bermacam aplikasi yang mendukung dalam berbagai aspek, “Melalui kegiatan sosialisasi tentang IUMK secara Online kita harus memanfaatkan secara sungguh-sungguh, serap baik-baik ilmu yang didapat pada hari ini, agar kembali ke masyarakat dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat pada sosialisasi ini” sambung M. Farid.
Sementara itu narasumber utama Saryadi, A.Md yang juga pengolah data di bidang Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menjelaskan terkait tata cara pengajuan izin usaha melalui aplikasi OSS versi 1.1,pengenalan dan tata cara mendapatkan sertifikasi IUMK.
Jenis layanan OSS di DPMPT sendiri meliputi layanan mandiri yang berupa penyediaaan sarana komputer bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses OSS, maupun layanan berbantuan, yaitu berupa pendampingan kepada pemohon dalam mengakses OSS.
“Saat ini Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) didapatkan dengan mudah dan cepat dengan mendaftarkan perusahaan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon harus mendaftarkannya secara mandiri atau jika mengalami kesulitan bisa juga mendapatkan layanan pendampingan di layanan booth DPMPT di Mal Pelayanan Publik (MPP) di terminal Dhaksinarga lantai 2 Wonosari Gunungkidul.
Mas Yadi panggilan akrab saryadi, A.Md menjelaskan “para pelaku UKM perizinan IUMK ini wajib dimiliki karena sangat besar manfaatnya, yaitu untuk mendapatkan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, juga sebagai sarana pemberdayaan bagi pelaku UKM dalam mengembangkan bisnisnya, Dengan memiliki IUMK pengusaha bisa mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank”.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko, M.Si dalam setiap kesempatan senantiasa mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar memanfaatkan kemajuan teknologi sekarang ini untuk mempermudah pelayanan perizinan. DPMPT kabupaten Gunungkidul juga meningkatkan sinergitas kolaborasi dengan dinas terkait, termasuk memaksimalkan nomor layanan maupun pengaduan agar disaat ada kendala masyarakat bisa secepatnya mengaksesnya. “sesuai motto Melayani dengan Sepenuh Hati dan didukung dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, DPMPT berkomitmen untuk tetap melaksanakan layanan perizinan, hal ini dilakukan agar iklim investasi di gunungkidul tetap kondusif,” ” kata Pak Ir sapaan akrab Drs Irawan Jatmiko, M.Si. dengan penuh keyakinan.