RAKOR INTERNAL UNTUK OPTIMALKAN KINERJA DPMPT
WONOSARI-Pada Senin (12/07/21) di Ruang Rapat Lantai dua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dilaksanakan rapat koordinasi internal dalam rangka untuk memacu serapan anggaran tahun 2021 dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPMPT.
Rapat internal dipimpin Sekretaris Dinas dan diikuti sejumlah Kepala Bidang, Kasi dan Kasubbag, terang : "Asar J.R. selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPMPT".
Beberapa materi pokok yang menjadi bahasan diantaranya:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang di sana menyebutkan bahwa : "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut", papar Asar J.R.
- Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Gunungkidul Tahun 2021,
- Pencapaian serapan anggaran sesuai dengan kinerja kegiatan dan keuangan DPMPT,
- Kesiapan eselon III Kepala Bidang untuk menjadi PPTK, sedangkan eselon III Sekretaris Dinas untuk menjadi Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas,
- Kebutuhan server Dinas yang mengalami kendala pada saat ini memerlukan pengadaan baru untuk membantu kelancaran ketugasan dinas.
- Disamping tersebut di atas terkait dengan penegakan protokol kesehatan masih menjadi kebutuhan wajib bagi semua pegawai DPMPT, untuk membantu memutus rantai penyebaran covid-19 pada saat ini, "ungkap Sabarisman", selaku Sekretaris Dinas.
Rapat ditutup dengan berdo'a dengan senantiasa memanjatkan do'a kehadapan Allah SWT, semoga semuanya senantiasa selamat, sehat serta dapat menyelesaikan tugas - tugas dengan baik sesuai dengan yang direncanakan dan harapan oleh semua pihak.