RAKOR INTERNAL DPMPT
WONOSARI-Pada Jum'at (30/07/21) di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Irawan Jatmiko selaku Kepala Dinas yang diikuti oleh pejabat struktural dan sejumlah staf.
Pembahasan mengenai evaluasi perencanaan kinerja tahun 2022 dan disambung perencanaan kinerja tahun 2021 yang secara teknis dilakukan pendampingan oleh Asar Janjang Riyanti selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai pengampu kegiatan.
Setelah materi perencanaan selesai dilakukan pembahasan selanjutnya disampaikan materi Sabarisman selaku Sekdin DPMPT tugas-tugas yang sifatnya mengingatkan.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya mengenai kesiapan penilaian lanjutan mengenai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh KemenPANRB, Penilaian Wilayah Bebas Korupsi, Penilaian mengenai Kinerja PTSP oleh BKPM/Kementerian Investasi, Penilaian Pelayanan Publik oleh KemenPANRB, dan penilaian oleh Komisi Informasi Daerah serta penerapan kebijakan oleh KemenPANRB yaitu mengenai Pemutakhiran Data Mandiri dengan aplikasi MySAPK dan penyusunan SKP tahun 2021.
Lebih lanjut oleh Irawan Jatmiko selaku Kepala Dinas menyampaikan beberapa hal agar dapat tercapai dengan baik dan sesuai target kinerja sebagai berikut:
- pelaksanaan entry renja harus selesai pada hari itu juga;
- di tengah penerapan kebijakan mengenai penanggulangan covid-19 dengan PPKM diharapkan semua tugas tanggung jawab untuk tetap dilaksanakan sesuai dengan target-target kinerja;
- kebijakan sistem kerja pegawai dengan pola WFH/WFO tidak boleh mengurangi beban tugas dan tanggung jawab;
- rencana dengan dimulainya penerapan aplikasi OSS RBA diharapkan untuk diadakan rapat koordinasi dengan dinas terkait;
- penerapan SIMBG dengan mengacu pada PP5 dan 6 tahun 2021 mengenai Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mengagedakan pertemuan dengan petugas yang menangani agar dapat dilakukan lebih lancar;
- percepatan pelaksanaan DAK yang ada di DPMPT;
- semua pegawai tetap wajib menegakkan kebijakan penerapan protokol kesehatan untuk membantu penanggulangan penyebaran covid-19.