DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN GUNUNGKIDUL SIAP MENDUKUNG PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS - RBA


WONOSARI-Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan  investasi di Indonesia telah meluncurkan berbagai regulasi untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja yang ditindak lanjuti dengan 45 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden kesemuanya ditujukan  pada terciptanya iklim sejuk investasi di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama dengan Perangkat Daerah teknis menindaklanjuti dengan seluruh  pelaksanaan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS – RBA), merupakan  sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS-RBA Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha berbasis risiko memberikan  layanan bagi pelaku usaha yang terbagi  ke dalam kedua kelompok besar, yaitu  Usaha Mikro modal usaha sampai 1 M dan Kecil modal usaha 1 M sampai 5 M (UMK) dan Non  Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) terdiri dari usaha menengah, usaha besar, Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri (BULN).

Sesuai dengan tingkat risikonya maka bentuk perizinan berusaha meliputi: untuk risiko rendah perizinan perizinan berusahanya berupa NIB, untuk resiko menengah rendah perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri, untuk resiko menengah tinggi perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan untuk risiko tinggi bentuk perizinan berusahanya berupa NIB, Izin yang harus disetujui oleh Kementrian/Lembaga/Pemda dan sertifikat standar jika dibutuhkan.

Kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah terutama untuk usaha dengan basis risiko rendah dimana bentuk perizinannya hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Dan berlaku juga sebagai: a. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Dengan adanya regulasi baru yang memayungi kegiatan berusaha diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya klususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (41973 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (41973 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: