BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) BAGI PELAKU USAHA


Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Gunungkidul. Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Kabupaten Kidul kembali menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS RBA. Sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Rohan Jogja pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021. Kegiatan dibuka oleh langsung Kepala Bidang Pengendalian Sri Rahayu Prihatiningsih, SH, MPA, Sosialisasi Perizinan dan Bimbingan Teknis LKPM menghadirkan narasumber, Agus Priyanto, SH, MM selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Eddy Praptono, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Priyadi, SE dari Dinas Koperasi , Usaha Mikro dan Kecil serta Setya Ari Wibowo dari PT Anugerah Mulia Sentosa Yogyakarta. Dinas Penanaman modal & Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengundang 33 Perusahaan PMDN yang terdapat di wilayah Kabupaten Gunungkidul, dalam sosialisasi ini, peserta diajak langsung praktik pengisian LKPM secara online. Diharapkan peserta sosialisasi yang berasal dari perusahaan di wilayah Kabupaten Gunungkidul dapat melakukan pelaporan LKPM secara online secara benar dan tepat waktu. Kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara triwulan/ 3 bulan sekali (bagi usaha menengah dan besar), 6 bulan sekali (bagi usaha kecil). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga Kegiatan Bimtek LKPM dilaksanakan melalui zoom meeting dengan narasumber BKPM RI/ Kementrian Investasi Ibu Evi, disampaikan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya sehingga Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10688 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10687 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: