Verifikasi dan Validasi PTSP di Kabupaten Gunungkidul


WONOSARI, Bertempat di Kantor Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021. Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB)  melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2021 ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang mengampu pelayanan Publik di Kabupaten Gunungkidul salah satunya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Rombongan dari Kemenpan RB tiba pukul 10.30 WIB didampingi Abu Yasid dari biro organisasi setda DIY dan Kepala Bagian Organisasi setda Gunungkidul Arif Ardiandan, diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kabupaten Gunungkidul Drs, Irawan Jatmiko, M.Si dan jajarannya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik kabupaten Gunngkidul yang berada di Terminal Dhaksinarga Lantai II, Drs. Irawan Jatmiko M,Si mengatakan "Evaluasi pelayanan publik ini dalam rangka memastikan unit kerja penyedia publik sudah mematuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh lembaga pelayanan publik Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik". "MPP kabupaten Gunungkidul sampai dengan saat ini terus mengupayakan akselerasi guna pelayanan publik yang benar-benar prima dan ramah bagi pemohon, termasuk sarana dan prasarananya" lanjut pak Ir panggilan akrab Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.

Ada beberapa aspek yang akan dijadikan ukuran standar pelayanan untuk diberikan oleh sebagian dari pelayanan publik. Berdasarkan dari evaluasi tersebut DPMPT kabupaten Gunungkidul dapat melihat dimana kekurangan dan penyedia layanan publik yang harus diperbaiki. Aspek penilaian tersebut antara lain, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Kompetensi, Responsivitas, Kredibilitas/ Integritas, Kelayakan Ruang Parkir, Taman dan Penghijauan, Kelayakan Ruang Tunggu Pelayanan, Kelayakan Fasilitas Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus, Sarana Penunjang Lainnya, Sarana Front Office, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Media Konsultasi, Media Pengaduan, Inovasi. Beberapa aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

DPMPT Kabupaten Gunungkidul Perangkat Daerah Penyelenggara Mal Pelayanan Publik terus mengembangkan sarana dan prasarana, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Gunungkidul. Serta lebih memperbanyak lagi media informasi non elektronik untuk publikasi kebijakan layanan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10688 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10688 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: