FORUM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DIY
Pada Hari Selasa, 14 Desember 2021 bertempat di @HOM Premiere Timoho By Horison, DPMPT Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Forum Komunikasi PTSP DIY yang diselenggarakan oleh DPPM DIY dalam rangka pengawasan dan pelaporan perizinan dan non perizinan berusaha berbasis risiko, tema “Pengawasan dan Pelaporan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, Forum Komunikasi PTSP DIY dibuka langsung oleh Bapak Agus Priono, M.Ec., Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Dalam paparannya, disampaikan bahwa permasalahan dalam implementasi OSS-RBA terdapat 5 (lima) aspek) yang berkaitan erat, yaitu sistem, kebijakan/ regulasi, kelembagaan, SDM, dan Sarana Prasarana. Disampaikan juga berbagai permasalahan yang sering terjadi adalah aspek ketataruangan yang dipetakan pada masing-masing kabupaten/ kota. Hadir pada cara ini, narasumber dari Kementrian Investasi/ BKPM RI, Bapak Dr. Riyatno, S.H., LLM Deputi Bidang Kerjasama dan Penanaman Modal. Disampaikan perkembangan kebijakan pada pemerintah pusat pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU CK, yaitu 1) Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dan akan melaksanakan putusan tersebut. 2) Menteri Koordinator dan Para Menteri terkait segera menindaklanjuti putusan dimaksud 3) UU CK masih tetap berlaku selama jangka waktu 2 (dua) tahun untuk dilakukan perbaikan, sehingga peraturan pelaksanaan dari UU CK juga masih tetap berlaku 4) Pemerintah menjamin kepastian investasi di Indonesia dengan memastikan kepada para Pelaku Usaha dan Investor bahwa investasi yang telah, sedang dan akan dilakukan tetap aman dan terjamin. Narasumber kedua dari DPMPTSP Kota Yogyakarta, Drs. Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta menyampaikan berbagai strategi yang dilaksanakan DPMPTSP Kota Yogyakarta dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dalam implementasi OSS-RBA, dengan mengelompokkan besar terdiri dari Perizinan berusaha berbasis risiko, prasyarat dasar dan teknis perizinan berusaha, perizinan berusaha UMKU dan perizinan berusaha lainnya. Sedangkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Nonberusaha Di Daerah, terdapat langkah strategis yaitu 1) mengidentifikasi kegiatan non usaha yg memerlukan perizinan non usaha, 2) membuatkan perkada berdasarkan ketentuan yg berlaku, 3) bentuk perizinan non usaha (izin, rekomendasi, persetujuan) Diharapkan dengan adanya forum ini terjalin interaksi antarPTSP Kota/Kabupaten dan mendapatkan strategi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada perizinan berusaha dan perizinan non berusaha setelah UU CK.