SOSIALISASI KEMITRAAN USAHA
Gunungkidul. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Kemitraan Usaha pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 yang bertempat di ruang rapat DPMPT Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta mengundang tiga belas UMK dan tiga belas pelaku usaha menengah/besar sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan sosialisasi kemitraan usaha diadakan untuk menyampaikan pola kemitraan yang dapat dilakukan pelaku usaha menengah / besar dengan pelaku usaha mikro kecil sebagai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 3 tentang cipta kerjai bahwa salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi i dan UMK.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terbentuk kolaborasi/kemitraan antara pelaku usaha menengah/besar dengan UMK di Kabupaten Gunungkidul, sehingga UMK di Kabupaten Gunungkidul naik kelas serta berdaya saing global lebih lanjut UMK diharapkan dapat lebih kreatif untuk memanfaatkan aplikasi teknologi untuk meningkatkan kualitas dan pemasaran.