KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MELAPORKAN LKPM
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15: Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
LKPM merupakan laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Dihimbau pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan I (bulan Januari s.d Maret) tahun 2022. Penyampaian LKPM dilakukan melalui oss.go.id lewat menu Pelaporan LKPM. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LKPM, dapat berkonsultasi melalui email dalaks@bkpm.go.id