KOORDINASI TIM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Gunungkidul, berdasarkan ketentuan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Koordinator dalam Pengawasan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, bahwa pengawasan terhadap perizinan berusaha dikoordinasikan oleh DPMPTSP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Untuk lebih memudahkan ketugasan internal dalam Pengawasan Peizinan Berusaha sangat perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara kewenangan pelaksanaan persiapan dan pelaksanaan serta pelaporan pengawasan di dalam sub sistem Pengawasan di OSS dilakukan oleh DPMPTSP sebagai pemegang hak akses utama. Pembentukan tim akan lebih menjamin keterpaduan pelaksanaan tugas dan alur koordinasi yang dilaksanakan pada setiap proses persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini. Sehingga dengan adanya rakor diharapkan Pengawasan terhadap pelaku usaha dapat segera dilaksanakan secara manual dikarena Menu Sub Sistem Pengawasan pada aplikasi OSS RBA belum dapat melalukan penjadwalan yang tersistem dan terkoordinasi.