Konsinyering Rancangan Peraturan Bupati Tentang Perizinan Non Berusaha


DPMPTSP Gunungkidul melaksanakan kegiatan konsinyering Rancangan Peraturan Bupati tentang Perizinan Non Berusaha yang bertempat di Hotel Grand Malioboro, Yogyakarta pada tanggal 29-30 Agustus 2022 kemarin. Acara tersebut dihadiri oleh DPMPTSP, Kanwilkumham,dan OPD terkait perizinan non berusaha. Dalam acara tersebut dipaparkan Rancangan Peraturan Bupati dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Konsinyering ini merupakan tahapan dari perumusan kebijkan Perijinan Non Berusaha, yang nantinya akan menjadi dasar dan acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Satu Pintu dalam memberikan pelayanan perijinan Non Berusaha di Kabupaten Gunungkidul

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11711 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11711 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: