PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko. DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan inspeksi lapangan pada PT Widodo Makmur Unggas sebagai percepatan untuk pengurusan perizinan dan pelaporan realisasi penanaman modal (6/09).
Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya sesuai sektor dari bidang usaha yang dimiliki pelaku usaha, dengan pengawasan perizinan berusaha yang terintrgasi secara elektronik. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.