PENYUSUNAN DRAFT PERUBAHAN PERDA PENANAMAN MODAL
WONOSARI – DPMPTSP melaksanakan kegiatan Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal yang bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober yang dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Tim dari DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, bersama dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.
Diterbitkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 02 November 2020 berpengaruh pada UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan mendasar dengan adanya UU Cipta Kerja adalah mengenai bidang usaha Penanaman Modal, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha Penanaman Modal, yaitu bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup. Hal inilah yang melatarbelakangi Perda No 10 Tahun 2020 di Kabupaten Gunungkidul harus menyesuaikan dengan peraturan diatasnya.
Sebagai bahan diskusi dalam pertemuan penyusunan draft perubahan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal meliputi 6 hal : 1) Perencanaan Penanaman Modal ; 2) Pengembagan Iklim Penanaman Modal ; 3) Promosi Penanaman Modal ; 4) Pelayanan Penanaman Modal ; 5) Pengelola Data dan Informasi ; 6) Pengendalian. Melalui perubahan Perda tentang Penanaman Modal diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada investor untuk menanam modalnya di Kabupaten Gunungkidul.