Sosialisasi OSS (Online Single Submission)


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan Pelayanan Perizinan Berusaha  Terintegrasi secara Elektronik/OSS (Online Single Submission) pada acara Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa 22 Januari 2019 di RM Bu Tiwi Tan Tlogo Semanu. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Hari Sukmana, S.T., M.T.  Setelah dibuka secara resmi acara dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik oleh Kepala Bidang Pelayanan, Data, dan Informasi, Asih Triwahyuni, SSTP, M.Si. Narasumber kedua Kepala Seksi Bina Usaha Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Suratmiari, SS, MIDS, M.Ec. Dev menyampaikan Materi Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.  Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penjelasan teknis penerapan aplikasi OSS oleh Saryadi, Amd, Pengolah Data Pelayanan, Seksi Data, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Peserta acara sosialisasi antara lain: Pengusaha Rumah Makan, Trevel, dan Homestay, serta Ketua Pokdarwis. Kepada seluruh peserta disampaikan, sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan pelayanan berupa Layanan Mandiri (penyediaan sarana komputer bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS); Layanan Berbantuan (pendampingan kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS); dan Layanan Prioritas (fasilitasi pemohon dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha). (DPMPT/Atw)

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11621 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11620 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: