SAMPAIKAN LKPM Triwulan VI 2022


Dalam rangka mendorong realisasi investasi di Kabupaten Gunungkidul,  pelaku usaha di kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat  menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober- Desember) tahun 2022 melalui https://oss.go.id mulai 1 - 10 Oktober 2022 mendatang. Untuk informasi dan panduan LKPM bisa dilihat di https://linktr.ee/lkpm

 

 Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :

Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikut

Usaha Menengah :
- modal usaha : lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar
- omzet : lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar

 

LKPM TIDAK WAJIB BAGI :
- Pelaku Usaha mikro
- Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi


Dan dalam rangka mendampingi para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2022, Kementerian Investasi /BKPM membuka layanan : Konsultasi virtual (Klinik LKPM) melalui Zoom hingga 10 Januari  2022 pukul 09.00-12.00 WIB.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11678 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11677 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: